![]() |
| SUDAH DIAMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Ipda Suyono memeriksa mobil Suzuki Carry yang terbakar Senin (5/9) silam. Polisi masih menunggu keterangan pemilik mobil untuk mendalami penyelidikan |
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrimnya Ipda Suyono. Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut guna melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mobil.
“Kami sudah bikin surat panggilan. Hari ini (16/9, Red) dikirimkan. Sejauh ini masih kami panggil sebagai saksi. Jadi dimintai sebagai saksi,” katanya.
Ia berharap, dengan dikirimnya surat panggilan, pemilik mobil bisa kooperatif. Sehingga, Senin atau Selasa (19-20/9) pemilik mobil bisa datang menuju markas polsek Kraksaan, untuk dimintai keterangan. Terlepas dari itu, Suyono masih belum bisa memberikan keterangan perihal identitas pemilik mobil.
“Kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kami beri surat panggilan, misal sampai beberapa kali tidak memenuhi panggilan akan kami jemput paksa,” ujarnya.
Guna menemukan titik terang atas kejadian mobil terbakar ini, Suyono menyebutkan, pihaknya harus melangkah dengan hati-hati. Mengingat, perkara ini masuk pada UU lex specialis.
“Jadi tidak masuk pidana umum. Sehingga, setiap langkah perlu ada ahli yang memberikan keterangan,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada pemilik kendaraan sendiri, telah selesai dilakukan visum oleh pihak kepolisian. Dari hasil Visum, disebut Suyono, pemilik kendaraan mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya. “Pemilik mobil mengalami luka bakar di bagian tangan kanan-kiri, beberapa di kaki dan di kepala,” ujarnya.
Selain itu, pada pemeriksaan kendaraan sendiri, Suyono menyebutkan bahwa pihaknya mendapati sejumlah fakta bahwa mobil yang terbakar telah dimodifikasi. Seperti adanya pompa di bagian bawah kursi belakang.
“Juga ditemukan selang dengan panjang 1,5 meter. Selang ini nyambung dengan pompa dan Tangki mobil. Sehingga diduga, melalui pompa tersebut, pemilik mobil mengisi jeriken yang ditaruh di dalam mobil,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Suzuki Carry nopol P 1243 DF terbakar usai melakukan pengisian BBM di SPBU Semampir, Kraksaan, Senin (5/9) sekitar pukul 05.45 WIB. Dalam insiden kebakaran itu, kepolisian mengamankan 15 jeriken kapasitas 25 liter dan 2 drum tanggung berisi BBM jenis pertalite.
