KABARREDAKSI - Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Senduro Kabupaten Lumajang, terus gencarkan sosialisasi penertiban penambang pasir liar yang ada di kawasan Perhutani, tepatnya di daerah Besuksat Kecamatan Pasrujambe.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Senduro, Gatot Kuswinaryono mengatakan, langkah yang ia lakukan sebagai wujud nyata untuk menekan maraknya penambangan liar yang ada dikawasan hutan.
“Untuk sementara waktu, kita masih memasang banner di titik-titik yang biasa ditambang, selanjutnya tindakan nyata dengan pelibatan jajaran samping lainnya akan kita lakukan, jika mereka masih saja menambang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi jatimhariini.ci.id pada Senin (19/9/2022).
Gatot menambahkan, para pemilik izin tambang sejauh ini sudah sangat pro aktif menjalin komunikasi intens dengan Perhutani dan juga jajaran sampaing lainnya. Bahkan mereka juga berkeinginan sesegera mungkin untuk mengurusi izin resmi penambangan rakyat kepada pemerintah.
“Mereka bahkan ingin secepatnya mengajukan perizinan tambang dalam bentuk perizinan tambang rakyat atau manual. Terkait hal itu, kami siap mendukung, karena dengan jalan tersebut proses penambangan akan sesuai dengan aturan,” tambah Gatot.
Menurut Gatot, dukungan yang akan ia lakukan dengan mensuport soal izin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Untuk pengajuan awal adalah pinjam pakai kawasan hutan. Karena penambangan di kawasan itu berada di lokasi kawasan hutan meskipun lokasinya di Daerah Aliran Sungai (DAS),” tegasnya.
Selain itu, proses pengajuan penambangan rakyat akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Muspika se Kecamatan Pasrujambe. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Bupati Lumajang yang kemudian akan dilanjutkan pengajuan izinnya kepada KLHK.
“Yang jelas prosedurnya harus dilalui sepenuhnya, baru setelah itu proses penambangan bisa dilakukan seperti biasa,” pungkasnya.
