KABARREDAKSI - Transaksi sabu di pinggir jalan kembali dipergoki polisi. Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu (SS) ditangkap saat berada di depan SPBU di Jalan Karang Pilang, Surabaya. Tersangka FAP, 32, warga Desa Cerme Lor, Cerme, Gresik, ditangkap saat menunggu pelanggannya.
Polisi menyita satu poket sabu dengan berat 0,53 gram. Tersangka dibawa ke markas kepolisian untuk dilakukan pengembangan lagi.
Tersangka FAP mengakui sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara ranjau. Satu gram rencananya hendak dijual kembali. Saat itu ia sedang menunggu pembeli yang sudah diajak bertemu di depan SPBU Karang Pilang.
“Tersangka menunggu pembeli. Sabu tersebut dijual dan mendapat keuntungan,” kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (14/9).
Pengakuan tersangka kepada polisi, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggilnya Cak di daerah Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Pihak kepolisian masih menyelidiki lagi siapa penjual sabu yang disapa Cak tersebut.
Pengakuannya, tersangka membeli seharga Rp 1 juta kemudian dijual kembali. “Tersangka menjual mendapat keuntungan Rp 100-150 ribu,” tutur kata Sutrisno.
Polisi mendapat informasi bahwa sering ada transaksi narkoba di sekitar SPBU Jalan Karang Pilang, Surabaya. Biasanya pengedar menyaru seperti pelanggan SPBU, namun kemudian menunggu pembeli di depan lokasi tersebut. Selama ini tersangka membeli sabu dulu sebelum menjualnya kembali.
“Diduga ia beli dan langsung dijual. Ia tidak menyimpan (sabu),” terang Sutrisno
