![]() |
| OLAH TKP: Petugas Polsek Gempol saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja di area PT Gudang Garam Gempol |
Kecelakaan tragis itu terjadi Jumat sekitar pukul 02.45. Saat itu, Yuda dan dua rekannya sedang tiduran beralas karpet di jalan. Posisi mereka membujur ke arah utara. Kepala Yuda naik ke aspal, di antara dua truk yang sedang parkir.
Tiba-tiba saja ada truk tronton bernopol AG 9742 UE berjalan menuju timbangan. Truk yang disopiri oleh Andi Soebarkah, 42, itu baru saja bongkar muat. Ban belakang kanan truk itu melindas kepala Yuda. Akibatnya, kepala warga Banjaran, Kota Kediri, itu sampai cedera parah. Dia meninggal seketika.
”Korban tewas karena kecelakaan kerja. Kepalanya terlindas truk tronton,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Polisi memperoleh informasi dari petugas sekuriti PT Gudang Garam Tbk di Desa Sumbersuko. Tim dari Polsek Gempol dan Inafis Polres Pasuruan tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Setelah olah TKP dan pulbaket, jasad korban dievakuasi dengan mobil ambulans. Kemudian dibawa ke kamar mayat RS Bhayangkara, Watukosek, Gempol.
Humas PT Gudang Garam Tbk Sutarno menjelaskan, korban dan terlapor serta dua saksi adalah karyawan perusahaan ekspedisi PT Surya Lintas Abadi (SLA) dari Kediri. ”Namun, tempat kejadiannya ada di area pabrik PT Gudang Garam Tbk Gempol,” ungkapnya.
Sutarno menyatakan, telah menyerahkan sepenuhnya kejadian itu ke penyidik Polsek Gempol dan Polres Pasuruan. ”Kami langsung menghubungi Polsek Gempol. Tetap kooperatif dan prosedural,” katanya.
