![]() |
| Kedua tersangka bandar sabu JM dan SK yang merupakan kakak beradik ternyata dikenal pendiam oleh tetangga |
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa dalam perkara itu adalah Sukardi dan Jumardi. Keduanya ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 19.15.
Namun perkara yang membelit dua pria berusia 47 tahun dan 32 tahun itu dimulai pada 20 Juni. Saat itu mereka berada di daerah asalnya, yakni Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Madya Bontang, Kalimantan Timur.
Siang itu, Sukardi dan Jumardi yang merupakan kakak beradik ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Riko (buron).
”Yang diajak lebih dulu itu Sukardi. Dia ditawari mengantar narkotika jenis sabu-sabu dari Malang ke Samarinda. Kemudian Jumardi diajak juga,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa SH kemarin siang.
Ketika dua bersaudara itu setuju, Riko memberikan briefing tentang pengiriman barang haram tersebut pada keesokan harinya. Intinya, sabu-sabu dalam jumlah sangat banyak sudah diletakkan di dalam sebuah mobil di Kota Malang. Sukardi dan Jumardi diminta membawa mobil itu ke Kalimantan.
Pada 29 Juni 2022, Riko bersama kakak beradik itu berangkat ke Jawa Timur menggunakan pesawat dari Balikpapan ke Surabaya. Mereka tiba di bandara Juanda sekitar pukul 10.00, dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju Kota Malang.
Pukul 15.00, mereka tiba di sebuah hotel di Kota Malang. ”Oleh Riko, keduanya diberi tahu kalau di parkiran hotel itu sudah ada mobil yang berisi sabu-sabu dan tinggal dibawa,” imbuh Rusdi.
Mobil yang dimaksud Riko adalah Toyota Great Corolla nomor polisi KT 1819 BF. Di dalamnya memang terdapat sabu-sabu dengan berat bersih 19.421,7 gram (19,4 kg).
Semuanya dikemas dalam 20 bungkus. Delapan bungkus plastik besar sabu-sabu diletakkan di pintu belakang sebelah kiri dan 12 bungkus plastik besar sabu-sabu di pintu belakang sebelah kanan mobil sedan itu.
Riko memerintahkan Sukardi dan Jumardi membawa mobil berisi sabu-sabu itu ke Samarinda melalui jalur laut. Artinya, dua oraang itu harus membawa mobil tersebut lebih dulu ke pelabuhan Tanjung Perak. Perjanjian pun disepakati. Riko memberikan uang sebesar Rp 700 ribu sebelum pergi meninggalkan dua orang itu.
Namun rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar ke Kalimantan itu tercium aparat kemamanan.
Polisi menangkap Sukardi dan Jumardi di tepi Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Saat itu keduanya dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas perbuatan dua terdakwa itu, jaksa mengenakan dakwaan tunggal. Yakni pasal 114 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Pekan depan pemeriksaan saksi bisa langsung dimulai. Hal ini karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan. “Kami berencana untuk menghadirkan tiga orang saksi. Dua dari polisi, satu dari sipil,” tutup Rusdi.
