KABARREDAKSI - BSU 2022 senilai Rp600 ribu sudah masuk rekening penerima yang berhak menerima.
BSU senilai Rp600 ribu itu merupakan kompensasi atas kenaikan harga BBM yang naik awal September kemarin.
Kemnaker mencatat, dalam tahap satu ini, BSU 2022 akan disalurkan kepada 5.099.915 pekerja atau karyawan.
Karyawan yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
Setelah ditunggu pekan lalu, akhirnya BSU 2022 tahap 1 sudah masuk rekening karyawan pekerja atau buruh yang berhak penerima.
Rasa syukur salah satunya dirasakan oleh Muhammad Alif, karyawan swasta asal Solo, Jawa Tengah.
Ia adalah satu diantara ribuan penerima BSU 2022 yang memang memenuhi syarat sebagai penerima.
"Alhamdulillah, Rp600 ribu BSU 2022 tahap pertama sudah masuk di rekening BRI saya. Tadi pagi sempat beredar kabar rekan-rekan kerja lainnya ada yang sudah menerima, namun saya kok belum. Saya coba cek siang harinya, ternyata Alhamdulillah masuk juga, " kata Alif, salah satu penerima bantuan subsidi upah.
![]() |
| Rp600 ribu sudah masuk rekening penerima BSU 2022 di 12 September 2022 |
Alif juga menunjukkan bukti transfer BSU 2022 sebesar Rp600 ribu dengan kode 2022TAHAP1BSU.......(7 digit angka yang berbeda ditiap penerima)
Menurut penuturan beberapa orang penerima BSU 2022, ada yang menerima di pagi hari, ada di siang dan juga sore ini di tanggal 12 September 2022.
Lalu bagaimana dengan Anda?
Pastikan Anda telah memenuhi syarat yang ditetapkan, serta melakukan cek kepesertaan melalui link resmi yang tersedia.
Syarat karyawan yang berhak menerima BSU 2022, yaitu:
- Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Terdaftar aktif dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum yang ditetapkan.
- Bukan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, Kartu Prakerja dll.
Perlu diingat, meski karyawan mempunyai di atas Rp3,5 juta, tetapi senilai upah minimum Kabupaten/Kota, maka mereka berhak menerima BLT Subsisi Gaji itu.
Misalnya saja pekerja atau karyawan yang berada di DKI yang UMP Rp4,7 juta, maka tetap berhak mendapatkan BSU 2022.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu di Kemnaker.go.id
- Buka browser di HP atau desktop
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftar ke akun jika belum pernah melakukan registrasi.
- Akan ada kode OTP yang dikirim ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
- Bila sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
- Lengkapi data untuk profil Anda
- Lalu cek Pemberitahuan, Anda akan dapat notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU, bila menjadi penerima BSU, maka akan ada notifikasi lagi soal penyalurannya.
Nah, untuk penyaluran uang BSU 2022, akan ditransfer ke bank himbara seperti BTN, Mandiri, BNI, BRI, serta BSI dan kantor pos.
Semoga bermanfaat.

