KABARREDAKSI - Berikut ini cara cek status penerimaan BSU 2022 Rp 600 ribu di bsu.kemnaker.go.id dan syarat mendapatkan BSU 2022.
Dikutip dari laman Kemnaker, pencairan BSU 2022 sudah diproses secara bertahap mulai Jumat (9/9/2022). Terkait pengambilan uang senilai Rp 600 ribu bagi penerima tahap pertama, bisa dilakukan mulai Senin (12/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
"Dana BSU tahap pertama sudah diproses. Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," ujar Anwar Sanusi, Jumat.
Anwar mengingatkan, tahap pertama penerima BSU adalah pekerja yang sudah memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Selama penyaluran BSU 2022, Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.
Diketahui, pada tahap pertama pencairan dana BSU 2022, Kemnaker menyebutkan telah memproses 4,36 juta pekerja dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" ucapnya.
Mengingat, agar penyaluran BSU 2022 tepat sasaran dan akuntabilitas.
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Jika belum mempunyai akun,daftar akun lalu login ke akun anda
- Lengkapi profil
- Cek notifikasi
![]() |
| Contoh tangkapan layar penerima BSU |
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berbunyi "Dana BSU 2022 Tersalurkan" apabila BSU 2022 telah cair atau tersalurkan ke rekening Bank Himbara.Bank Himbara yang dapat menerima bantuan subsidi upah di antaranya Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Syarat penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

.jpeg)